3/25/10
3/23/10
Aku Tulis Pamplet Ini
Oleh : W.S. Rendra
Aku tulis pamplet inikarena lembaga pendapat umum
ditutupi jaring labah-labah
Orang-orang bicara dalam kasak-kusuk,
dan ungkapan diri ditekan
menjadi peng – iya – an
Apa yang terpegang hari ini
bisa luput besok pagi
Ketidakpastian merajalela.
Di luar kekuasaan kehidupan menjadi teka-teki
menjadi marabahaya
menjadi isi kebon binatang
Baca selengkapnya>>
Sajak Orang-Orang Miskin
Oleh : W.S. Rendra
yang tinggal di dalam selokan,
yang kalah di dalam pergulatan,
yang diledek oleh impian,
janganlah mereka ditinggalkan.
Angin membawa bau baju mereka.
Rambut mereka melekat di bulan purnama.
Wanita-wanita bunting berbaris di cakrawala,
mengandung buah jalan raya.
Orang-orang miskin. Orang-orang berdosa.
Bayi gelap dalam batin. Rumput dan lumut jalan raya.
Tak bisa kamu abaikan.
Bila kamu remehkan mereka,
di jalan kamu akan diburu bayangan.
Tidurmu akan penuh igauan,
dan bahasa anak-anakmu sukar kamu terka.
Baca selengkapnya>>
GARDU DEMOKRASI MENDESAK KPUD SLEMAN MELAKUKAN PENJARINGAN PEMILIH MAHASISWA
Masyarakat Sleman tidak lama lagi akan menggelar hajatan ‘pesta demokrasi’ yakni Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sleman pada tanggal 23 Mei 2010. Pemilukada Sleman merupakan manifestasi suara masyarakat sleman yang format dalam sistem demokrasi pemilihan langsung. Setiap warga Negara yang berhak memilih harus diakomodasi dan difasilitasi secara optimal oleh Pelaksana Pemilu (dalam hal ini KPUD Sleman). Hal ini adalah konsekuensi atas aturan undang-undang yang menaungi pelaksanaan Pemilukada.
Menyikapi apa yang berkembang dalam pentahapan Pemilukada Sleman, yang hari ini (24/3) KPUD melakukan Penetapan DPS, Gardu Demokrasi menilai KPUD Sleman tidak melakukan upaya yang optimal dalam melakukan sosialisasi dan penjaringan pemilih bagi pemilih, khsususny warga negara Indonesia yang telah menetap di Sleman setidaknya enam bulan terakhir. “Hak pilih bagi mahasiswa sebagai warga negara yang telah menetap di Sleman dijamin oleh konstitusi” Ujar Ahlul Badrito Koordinator Advokasi Pemilih. Rito menambahkan bahwa ada indikasi ini dilakukan sebagai bentuk kesengajaan. Bila benar disengaja, KPUD Sleman telah melanggar Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 Pasal 4 menyatakan bahwa setiap warga Negara (termasuk mahasiswa) yang yang berdomisili di wilayah pemilihan selama lebih dari enam bulan memilki hak suara.
Gardu Demokrasi melihat belum ada upaya nyata KPUD Sleman dan jajarannya hingga penetapan DPS untuk melakukan sosialisasi dan penjaringan pemilih secara keseluruhan, khususnya bagi Mahasiswa yang juga bagian dari warga negara Indonesia yang tinggal di Sleman. Untuk itu, mengingar hal ini adalah amanah UU, maka kami Gardu Demokrasi menyatakan:
Pertama, Menyayangkan minimnya proses sosialisasi dan penjaringan pemilih, khususnya bagi warga Negara yang telah menetap minimal enam bulan di Sleman.
Kedua, Sebagai amanah Undang-Undang, Gardu Demokrasi mendesak dilakukannya kebijakan progresif untuk segera melakukan sosialisasi dan menjaring seluruh warga Negara yang memiliki hak memilih sebagaimana diatur UU.
Keberadaan DIY, khususnya Sleman, sebagai sentra pendidikan di Indonesia hendaknya melahirkan tradisi dan perbaikan Demokrasi-Pemilukada di Indonesia. Hal ini harus dimulai dengan menerapkan UU secar konsekuen terbebas dari tarikan kepentingan yang justru mencedrai moralitas dan hukum demokrasi itu sendiiri. Gardu Demokrasi akan terus berupaya mengawal proses-prose Pemilukada Sleman agar tetap pada jalur pelaksanaan UU, penguatan Demokrasi, dan Upaya mewujudkan kemakmuran masyrakat.
Sleman, 24 Maret 2010
Ahlul Badrito Resha
Koordinator Advokasi Pemilih
3/20/10
Cerita Bersama Galang Press
Baca selengkapnya>>
3/18/10
Sembilan Kebohongan tentang global warming
Namun tahukah kita bahwa apa-apa yang berhubungan dengan Global Warming hanyalah rekayasa dan mitos belaka?yang dikembankan Amerika dan negara maju dengan kemajuan dan media Informasi dan propaganda yang mereka miliki. Tahukah pula kita bahwa teori Global Warming tidak disandarkan oleh penelitian dan kebenaran ilmiah? dan apa kepentingan Amerika dan Negara maju atas upaya atau 'niat baik' mereka menyelamatkan dunia?.
Berikut beberapa hal yang membuat kita perlu berfikir ulang tentang apa yang disebut Global Warmin, yang selama ini kita mengamini dan mendukungnya, sadar ataupun tidak....
Pertama, Anggapan bahwa karbondioksida adalah polutan
3/17/10
KAMMI Sleman Temukan Indikasi Pungutan Dana Sekolah
Ketua Umum KAMMI Daerah Sleman, Kartika Nur Rakhman, SP menyampaikan, dari hasil temuan tersebut, KAMMI mendesak kepada Pemkab Sleman baik eksekutif maupun legislatif untuk segera mencari solusi atas permasalahan tersebut. Langkah-langkah srtategis perlu dilakukan guna mengawali terealisasinya jaminan akses wajib belajar bagi seluruh warga masyarakat kabupeten tersebut.
KAMMI TUNTUT PENUNTASAN KASUS BUPATI SLEMAN
Dengan membawa berbagai macam poster bertuliskan tuntutan kepada kapolda, massa pengunjuk rasa berjalan dari arah ringroad utara menuju ke Mapolda DIY. Selain membawa poster dan bendera, pengunjuk rasa juga membawa sejumlah tikus putih, sebagai bentuk perang terhadap koruptor. Namun mereka tidak diizinkan masuk ke dalam Mapolda, hingga akhirnya pengunjuk rasa hanya melakukan orasi di depan halaman Mapolda.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menuntut kepada kapolda yang baru untuk bersikap tegas terhadap kasus korupsi ini, dengan cara menangkap , menahan serta memenjarakan Ibnu Subiyanto. Pengunjuk rasa menilai ,kasus korupsi buku ajar senilai dua belas milyar ini, telah berlarut larut berada dalam penanganannya polda diy.menurut koordinator aksi, Sujatmiko, kapolda baru harus mempunyai keberanian dan itikad baru, untuk memastikan kasus korupsi bupati sleman ini tuntas. Penetapan Ibnu Subiyanto sebagai tersangka,harus segera dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan, serta dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati sleman, untuk netralitas penyidikan.
Sementara itu, dalam pernyataan sikapnya, selain menuntut kapolda baru untuk menuntaskan kasus ini, mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penanganan kasus ini sampai selesai. Jika tidak ada langkah langkah progresif selama satu bulan dari polisi, mereka mendesak kepada kapolda untuk mundur dari jabatannya, dan melimpahkan penanganan kasus ini kepada KPK.Sebelum mengakhiri aksinya ,massa pengunjuk rasa melepaskan dua belas ekor tikus, sebagai simbolisasi kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar dua belas milyar ini, masih tetap dibiarkan begitu saja, dan tersangkanya dibiarkan berkeliaran bebas.
selengkapnya klik di sini
Masih Ada Pungutan Sekolah Di Sleman
SLEMAN – Pungutan dengan kedok sumbangan di sekolah-sekolah masih banyak ditemukan di Sleman. Dalam sebulan terakhir, sedikitnya ada 10 sekolah dari SD dan SMP yang ditemukan menarik sumbangan kepada murid-muridnya. Data ini didapat dari hasil investigasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sleman.
Bentuk-bentuk pungutan kepada murid yang masih diterapkan oleh SD dan SMP di tujuh kecamatan antara lain berbentuk sumbangan uang asuransi kesehatan, tes IQ, lomba MTQ, dana OSIS, uang seragam, serta sumbangan untuk rapat komite sekolah. Bahkan beberapa sekolah masih menarik sumbangan untuk pembangunan gedung yang dibebankan kepada siswa baru. “Atas berbagai bentuk sumbangan itu, tiap murid dibebankan biaya sebesar Rp 1 sampai 2 juta. Tak peduli apakah murid tersebut berasal dari keluarga mampu atau tidak,” ujar aktivis KAMMI Sleman Budiyanto dalam konferensi pers, kemarin (26/10)
Padahal dalam aturannya, sejak program sekolah gratis diluncurkan, berbagai bentuk pungutan maupun sumbangan di sekolah sudah tak boleh lagi diterapkan. Hal ini didasarkan pada PP No 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar 12 tahun. Ketua Umum KAMMI Sleman Kartika Nur Rakhman mengatakan, PP tersebut bisa menjadi dasar semangat peraturan untuk menggratiskan pendidikan di sekolah tingkat SD dan SMP Negeri. “Dengan sendirinya peraturan tersebut menjelaskan bahwa sekolah dilarang menarik biaya berupa pungutan atau sumbangan apapun dari orang tua murid,” jelasnya.
Nur Rakhman mengatakan, atas hasil temuan investigasi KAMMI tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Sleman. “Dalam laporan nanti, kami akan beberkan sekolah mana saja yang masih meminta sumbangan dari murid-muridnya. Kami juga akan serahkan rincian pelanggaran tersebut, lengkap dengan bukti-buktinya,” imbuhnya
Meski demikian, tambah Budiyanto, pihaknya sebenarnya dapat memahami bahwa beberapa sekolah tersebut hanya memiliki dana terbatas untuk menjalankan program pengembangan bagi pendidikan di sekolah, sehingga pada akhirnya sekolah memutuskan untuk meminta sumbangan dan memberlakukan pungutan-pungutan tersebut
“Yang jadi masalah, kebutuhan dana yang sebelumnya telah dilegalkan dengan pembahasan di komite sekolah paa akhirnya dibebankan kembali kepada murid-murid mereka. Seharusnya kebutuhan dana yang telah disusun oleh komite, bisa diambilkan dari anggaran APBD Sleman. Bukankah dana APBD Sleman cukup besar dan mencapai Rp 1 Triliun per tahun?” tambahnya
Munculnya berbagai bentuk pungutan dan sumbangan tersebut, menurut Budiyanto, dikarenakan Sleman belum memiliki aturan sendiri yang mengatur secara jelas masalah pungutan ini. Misalnya peraturan yang dikukuhkan dalam bentuk Perda mengenai standar pelaksanaan pendidikan di Sleman
Untuk itu, KAMMI mendesak agar Pemkab dan DPRD Sleman kembali membahas rancangan peraturan daerah tentang pendidikan di Sleman, yang sebelumnya pernah disusun namun saat ini terpaksa harus terhenti di pihak eksekutif. KAMMI juga meminta Pemkab Sleman untuk menindak tegas sekolah yang masih meminta sumbangan dan pungutan kepada murid-muridnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Suyamsih mengakui ada sejumlah sekolah yang masih memungut biaya kepada orang tua siswa. Hanya saja, Suyamsih tak menyebut sekolah yang dimaksud. “Jelas ada tindakan bagi yang melanggar. Beberapa (sekolah) sudah ada yang kami beri sanksi. Sudah ya saya mau rapat sore,” ungkap Suyamsih sambil menutup telepon selulernya saat dihubungi Radar Jogja, kemarin sore. Soal sanksi yang dijatuhkan, Suyamsih juga belum menjelaskannya. Banyaknya temuan oleh beberapa elemen masyarakat, Suyamsih mengaku masih harus melihat jenis pungutan yang diberlakukan tiap sekolah. Menurutnya, tidak ada larangan pungutan sejauh tidak ada ikatan dan besarannya sukarela. “Sesuai SK Mendiknas kan boleh saja orang tua siswa menyumbang suka rela. Itu ada di buku pedoman BOS (biaya operasional sekolah) halaman 13,” imbuhnya. Tidak mengikat diartikan, sumbangan tersbut tidak boleh mempengaruhi status atau prestasi siswa. Jika pihak sekolah menentukan jumlah dan mewajibkan,maka bisa disebut melanggar ketentuan BOS. Suyamsih menegaskan pungutan hanya boleh dilakukan oleh sekolah setingkat SMA/SMK. Pasalnya untuk SMA/SMK dan sederajat tidak mendapat bantuan operasional dari pemerintah. “Kalau tidak ada bantuan dari orang tua dari siswa, perkembangan SMA atau SMK ya Cuma jalan ditempat saja,” klaimnya
Anggota Komisi D DPRD Sleman Huda Tri Yudiana membenarkan masih adanya pungutan liar pasca turunnya kebijakan BOS. Upaya menekan biaya sekolah, menurut Huda, telah dilakukan DPRD Sleman jauh sebelum PP 48/2008 turun. Hanya saja, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pendidikan belum ada titik temu antara eksekutif dan legislatif hingga saat ini. “Perda pendidikan menjadi target dewan pada periode ini,” katanya. Untuk mencermati dugaan tindakan melanggar hukum lebih banyak, Huda mengaku telah menurunkan tim untuk memantau pelaksanaan kebijakan BOS di sekolah-sekolah se Sleman. “Kami juga menemukan banyak sekolah melanggar ketentuan. Masih memungut tanpa ada kejelasan,” ungkap politisi PKS itu. (nis/yog)
GARDU DEMOKRASI MAU KAWAL PEMILUKADA SLEMAN 2010
Gardu Demokrasi Sleman, yang merupakan gabungan dari elemen mashasiswa, seperti KAMMI Daerah Sleman, KAMMI UGM, KAMMI UNY, KAMMI UII, KAMMI UPN, KAMMI INTIPER, BEM KM UGM, BEM REMA UNY, BEM FIP UNY, BEM FMIPA UNY, BEM FISE UNY, BEM FIK UNY, BEM FT UNY dan Koalisi Mahasiswa Bumi Mataram, yang diwakili sekitar 15 orang perwakilanya menyampaikan perlu adanya perhatian besar dari pemerintah demi terselenggaranya pemilihan yang jujur , adil dan demokratis.
Menurut Kartika Nurrakhman, bahwa Gardu Demokrasi menuntut (1) adanya peran Ormas dalam peningkatan partisipasi masyarakat secara kualitatif maupun kuantitatif. KAMMI akan melakukan pendidikan politik untuk pemilih pemula, agar pemerintah bisa memfasilitasinya. (2) Perlunya pengawasan penyalahgunaan fasilitas Negara untuk kepentingan kampanye Balon Bupati. (3) Perlu adanya pengawasan money politik dikalangan Balon Bupati. Balon yang terindikasi money politik agar diberi sanksi tegas (4) Perlu terus memperbaharui data pemilih agar valid dan akurat demi Pemilukada yang profesioanl dan demokratis.
Endri Nugraha Laksana, menjelaskan bahwa DPRD akan memperhatikan agenda Gardu Demokrasi Sleman ini. Agar pelaksanaan Pemilukda besok dapat berjalan sesuai koridor yang diinginkan tanpa harus dengan sikap pragmatis elemen masyarakat yang ada. “Dewan sangat terbuka terhadap masukan dari semua elemen yang ada, demi kemaslahatan penyelenggaraan pesta Pemilukada besok. Sesuai tufoksi DPRD, maka akan berperan mengawal pemilukada agar sukses” timpal Wakil Ketua DPRD Kab Sleman ini (AS).
( dprdsleman )
lebih lengkap klik disini
KAMMI SLEMAN AKAN MENGAWAL DEWAN BARU
( dprdsleman )
selengkapnya klik disini Baca selengkapnya>>
KAMMI Demo di Rumah Boediono di Sleman
Metro TVHeadline News / Nusantara / Kamis, 4 Maret 2010 13:04 WIB
Metrotvnews.com, Sleman: Mahasiswa Yogyakarta yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berunjuk rasa di depan rumah pribadi Wakil Presiden Boediono di Sleman, Yogyakarta, Kamis (4/3). Mereka mendesak Boediono mundur dari jabatannya.
Permintaan mundur ini guna memberi kesempatan berjalannya proses hukum tanpa harus menunggu pemakzulan. Menurut mahasiswa, Boediono harus mundur sebagai bentuk pertangungjawaban terhadap kucuran dana bail out ke Bank Century yang bermasalah.(*
selengkapnya klik disini
RIHLAH KADER KAMMI SLEMAN DALAM RANGKA MILAD KE 12 KAMMI
AGENDA
RIHLAH KADER KAMMI SLEMAN DALAM RANGKA MILAD KE 12 KAMMI
Lokasi : Gunung Purba Nglanggeran, Gunung Kidul.
CP : Nendi (0852 6937 6994) atau Siti Amriah (0852 9279 4593)
Keterangan lebih lanjut, klik disini
Arti Penting Sejarah
Menjadi Kader AB2
Dalam konstitusi, Karakter Organisasi KAMMI dijelaskan bahwa KAMMI bersifat organisasi kader (harokatut tajnid) dan organisasi pergerakan (harokatul amal). Sebagai harakatut tajnid, maka konsekuensinya adalah adanya pewarisan nilai-nilai dan spirit pada generasi pemegang tongkat berikutnya. Kaderisasi inilah yang menjadi ujung tombak sebuah organisasi.
Permasalahan kader sering menjadi masalah klasik yang senantiasa kita dengar. Semakin baik sebuah organisasi menangani kadernya, hal ini terukur dengan tiga hal paling tidak: Pertama, tercukupinya struktur internal organisasi yang bersangkutan sehingga target-target gerakan dapat dicapai Kedua, adanya manuver-manuver eksternal yang progresif yang dilakukan gerakan secara komunal maupun manuver-manuver yang dilakukan oleh kader yang berada di dalam kontrol gerakan. Ketiga teroptimalkannya sejumlah potensi baik fikriyah, jasadiyah dan ruhiyah seluruh kader.
KAMMI mengenal sistem rekrutmen anggota [kader] melalui tiga jenjang: Daurah Marhalah I, DM II dan DM III. Dalam konstitusi dinyatakan bahwa “anggota dinyatakan sebagai Anggota Biasa II apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah II, dan dinyatakan sebagai Anggota Biasa III apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah III.” Penjenjangan ini bukan sebuah hierarki tertutup. Aturan ini lebih berfungsi sebagai pengatur distribusi kader sesuai dengan kafaah yang dimilikinya. Secara lugas telah dijelaskan dalam GBHO KAMMI:
“Agar dakwah dapat tumbuh secara berkelanjutan secara seimbang, tetap berada pada orientasi yang benar, mampu mengelola amanah dan masalah, dan terus memiliki kekuatan untuk mewujudkan tujuan-tujuannya, maka KAMMI menyusun dirinya atas unsur-unsur sebagai berikut:
1. qo’idah ijtima’iyah (basis sosial), yaitu lapisan masyarakat yang simpati dan mendukung perjuangan KAMMI yang meliputi masyarakat umum, mahasiswa, organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, pers, tokoh, dan lain sebagainya.
2. qo’idah harokiyah (basis operasional), yaitu lapisan kader KAMMI yang bergerak di tengah-tengah masyarakat untuk merealisasikan dan mengeksekusi tugas-tugas dakwah yang telah digariskan KAMMI.
3. qo’idah fikriyah (basis konsep), yaitu kader pemimpin, yang mampu menjadi teladan masyarakat, memiliki kualifikasi keilmuan yang tinggi sesuai bidangnya, yang menjadi guru bagi gerakan, mengislamisasikan ilmu pengetahuan pada bidangnya, dan memelopori penerapan solusi Islam terhadap berbagai segi kehidupan manusia.
4. qo’idah siyasiyah (basis kebijakan), yaitu kader ideolog, pemimpin gerakan yang menentukan arah gerak dakwah KAMMI, berdasarkan situasi dan kondisi yang berkembang.
Keempat unsur tersebut merupakan piramida yang seimbang, harmonis dan kokoh, yang menjamin keberlangsungan gerakan KAMMI
Berkaitan dengan posisi Anggota Biasa II (AB II) KAMMI, diterangkan bahwa kader AB II memiliki kafaah sebagai basis konsep. Piramida ini menunjukkan bahwa seorang AB II dituntut memiliki kemampuan untuk membuat konsep besar gerakan berdasar ideologi KAMMI yang telah ditetapkan. AB II menduduki sebagai qa’idah fikriyyah, yaitu para pemikir dan konseptor gerakan.
Sebagai basis pemikir, dalam Indeks Jatidiri Kader [IJDK] AB II dijelaskan bahwa, seorang AB II harus memiliki kafaah sebagai berikut:
Aqidah
1. Paham tiga macam tauhid
2. Memahami Allahu Ghoyatuna
3. Memahami Rasul Qudwatuna
4. Menjauhi dari dosa-dosa kecil
5. Memahami ibadah sebagai pengabdian total kepada Allah
6. Tidak mengkafirkan sesama muslim
Akhlaq:
1. Memahami indahnya berukhuwah dalam Islam
2. Terbiasa untuk berukhuwah dengan saudaranya ketika kita mengemban sebuah amanah
3. Jauh dari sifat dengki
4. Menepati janji
5. Rela berkorban dalam dakwah Islam
6. Terbiasa melakukan amalan-amalan sunnah
Manhaj :
1. Memahami urgensi amal jama’i dan memiliki kemampuan untuk melakukannya
2. Memahami Islam di era madaniyah
3. Memahami urgensi kaderisasi
4. Mampu merancang aksi
5. Memiliki kemampuan pengenalan medan dakwah
6. Memahami perubahan sosial dimulai dari individu, kemudian masyarakat, keluarga.
Fikrah :
1. Mengenal pertempuran antara yang haq dan bathil
2. Mengenal pemikiran-pemikiran yang memusuhi Islam
3. Memiliki fikrah Islami
Siyasah:
1. Memahami problematika kaum muslimin
2. Memahami sistem sosial politik Indonesia
3. Mampu menganalisis berbagai fenomena secara lisan
4. Mampu menganalisis berbagai fenomena secara tulisan
5. Paham dasar-dasar konsep perubahan
6. Memiliki kredibilitas sosial dan politik di lingkungannya
Skill: Mampu merancang aksi dan mobilisasi massa.
Jika dikaitkan dengan paradigma gerakan, seorang AB II harusnya sudah memahami apa yang disebut sebagai Intelektual Profetik. Gerakan Intelektual Profetik yaitu gerakan yang mempertemukan nalar akal dan nalar wahyu pada usaha perjuangan perlawanan, pembebasan, pencerahan, dan pemberdayaan manusia secara organik. Intelektual profetik adalah proses membangun kesadaran, membentuk paradigma dan menggerakkan secara massif dan organik. Intelektual profetik lahir bukan hanya untuk berwacana atau meneggelamkan diri dalam lautan buku dan diskusi belaka, namun untuk membentuk smart muslim fighter. Siapkah antum?***